Kamis, 14 Agustus 2025

KLB Partai Demokrat

Yusril Minta Menkopolhukam Mahfud Netral Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA

Yusril meminta sebagai Menkoplhukam, Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra. Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa gugatan Judicial Review (JR) yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020, tidak ada gunanya.

Yusril meminta sebagai Menkopolhukam, Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," kata Yusril dalam keterangannya, (30/9/2021).

Yusril mengatakan pernyataan Mahfud terkait gugatan terhadap AD/ART Demokrat harus dilihat sudut pandangnya.

Apabila  memposisikan sebagai politisi yang berpikiran bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, maka ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. 

"Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril.

Namun apabila Mahfud  berpikir sebagai seorang negarawan, maka pandangannya akan berbeda terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang

Dalam UUD 45 maupun UU, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis. 

"Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai  sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis," katanya.

Ia mengatakan keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.

Apabila JR ini dikabulkan MA, maka ke depan tidak  akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. 

"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.

Yusril menilai Mahfud belum membaca seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA, sehingga berkomentar di luar konteks.

Mahfud, kata Yusril hanya concern pada upaya perebutan kekuasaan atau menjatuhkan AHY dalam membaca JR AD/ART Demokrat tersebut.

"Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan