TOPIK
KLB Partai Demokrat
-
Heru menyoroti terkait langkah gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu KSP Moledoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Mahkamah Agung (MA).
-
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memperkirakan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat akan ditolak MA.
-
MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat, AHY ungkap syukur, Yusril Ihza Mahendra anggap tugasnya sudah selesai.
-
Hamdan menambahkan bahwa pertimbangan MA dalam menolak JR tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini.
-
AHY juga mengatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak karena dinilai tak masuk akal.
-
AHY ucap syukur atas keputusan MA tolak gugatan judicial review Kubu Moeldoko soal AD/ART Demokrat.
-
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
-
Hamdan mengatakan, aturan dalam AD/ART itu telah dikehendaki oleh semua anggota partai dan diputuskan dalam Kongres 2020 lalu.
-
Hamdan menegaskan kesiapannya menghadapi siapapun karena menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu Partai Demokrat adalah pihak yang benar.
-
Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB
-
Rusdiansyah mengatakan tudingan tersebut adalah tidak benar bahkan dirinya menyebut kalau itu adalah fitnah.
-
Pertemuan langsung tersebut ditolak Yusril karena pandemi Covid-19 yang membuatnya ingin tetap berdiam di rumah.
-
Yusril beragumen bahwa Benny tidak memiliki pijakan intelektual dengan menyatakan negara memaksakan kehendak terkait polemik Partai Demokrat.
-
Hamdan menghendaki agar DPP Partai Demokrat-lah yang menjadi Termohon dalam uji materi tersebut. Hanya saja Yusril menepis pemikiran Hamdan.
-
Meski belum bersidang, kuasa hukum kedua pihak sudah sengit beradu argumen. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra
-
Pernyataaan Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva.
-
Kubu AHY sudah siap dengan semua konsekuensi yang disampaikan dan memiliki bukti hidup yakni SBY sendiri.
-
Herzaky mengatakan permintaan itu dilayangkan Moeldoko saat pensiun menjadi perwira tinggi TNI dan melepas jabatan sebagai Panglima TNI.
-
Dirinya lantas menyinggung soal sikap Partai Demokrat kubu AHY yang mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam gugatan nomor 150 di PTUN.
-
Soal tuduhan dibayar kubu Moeldoko Rp 100 miliar, Yusril Ihza Mahendra: Saya Sarankan Demokrat Siap-siap Argumen di MA, Bukan Diisu Bayar Rp 100 M.
-
Gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah urusannya bersama kawan-kawan yang lain.
-
Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai Pengacara Demokrat.
-
Mahfud MD menilai perseteruan soal gugatan AD/ART demokrat tak ada gunanya: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa.
-
Hencky menyebut cuitan Andi Arief yang mengatakan Demokrat tak mampu membayar Yusril adalah kebohongan.
-
Yusril meminta sebagai Menkoplhukam, Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
-
Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari kubu Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi.
-
Pengamat Adi Prayitno menilai gugatan AD/ART Partai Demokrat jadi serangan serius kubu Moeldoko, bisa buat KLB tidak abal-abal.
-
Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.