Seleksi Kepegawaian di KPK
Abraham Samad Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK adalah Pejuang-pejuang Pemberantasan Korupsi
KPK sudah sangat dilumpuhkan dan dilemahkan jika ditilik dari UU KPK baru yang disahkan dan sempat menjadi polemik.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
Dia juga melihat pemecatan 57 orang ini tidak dilakukan dengan cara yang benar.
Samad merujuk kepada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait TWK. Kedua lembaga itu sama-sama menegaskan ada pelanggaran mengenai TWK yang dilakukan KPK.
"Mereka diberhentikan dengan cara yang tidak benar. Kenapa saya bilang tidak benar? Karena kita lihat dari hasil temuan Ombudsman maupun Komnas HAM, masing-masing lembaga ini menyatakan ada penyimpangan atau ada pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan. Ada maladministrasi, kemudian ada pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya," jelasnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)