Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp 100 Miliar
Kubu Moeldoko,membantah tudingan soal bayaran Rp 100 miliar untuk advokat Yusril Ihza Mahendra guna menjadi kuasa hukum.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
"Artinya, keyakinan Partai Demokrat alhamdulillah benar, bahwa Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui Pemerintah," ujarnya.
Kemudian tiga bulan lalu, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari kubu Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko juga sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di Komplek Mewah Jalan Kencana Indah, di dekat kawasan bukit golf Pondok Indah Jakarta Selatan.
Baca juga: Demokrat Tak Percaya Yusril Bersikap Netral: Dia Dapat Keuntungan dari Moeldoko
"Adapun Rencana Judicial Review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng. Menurut informasi, rumah di jalan Lembang yang sering dijadikan tempat berpolitik kelompok KLB itu, sebenarnya adalah rumah negara, tepatnya milik Angkatan Darat," kata dia.
Rapat awal Agustus di rumah Moeldoko Jalan Lembang tersebut, kata Herzaky, dihadiri Joni Alen dan Marzuki Ali.
Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril.
Baru kemudian dilakukan rapat bersama Tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.
“Nah ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterima oleh kita semua,” tegas Herzaky.
Terkait judicial review dari kubu Moeldoko, Herzaky menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak gentar. Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.
“Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang, cek saja di internet. Jadi dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini. Insya Allah, kami akan memenangkannya,” kata Herzaky.