Rabu, 3 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pakar Hukum Sebut Pimpinan KPK Kalang Kabut 57 Pegawainya akan Direkrut Polri: Ada Upaya Penjegalan

Pakar Hukum, Feri Amsari, menyebut pimpinan KPK kalang kabut 57 pegawainya akan direkrut Polri.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). - Pakar Hukum, Feri Amsari, menyebut pimpinan KPK kalang kabut 57 pegawainya akan direkrut Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kalang kabut setelah mengatahui 57 eks pegawainya akan direkrut Polri.

Bahkan, mereka disebut-sebut berupaya menjegal Polri.

Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsar.

"Saya dengar-dengar pimpinan KPK kalang kabut tidak menerima ini."

"Dan berupaya menjegal untuk Polri menerima tim 57 ini," kata pakar hukum tata negara ini dalam diskusi daring bertema Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021), dilansir Tribunnews.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers penahanan terhadap dirinya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers penahanan terhadap dirinya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Abraham Samad: KPK Jalan di Tempat Setelah 57 Pegawainya Dipecat

Baca juga: Ini yang Dicari Penyidik KPK dari Pemeriksaan Bupati HSU Abdul Wahid

Kendati demikian, Feri tak menjelaskan secara rinci upaya penjegalan pimpinan KPK yang dimaksudnya.

Menurutnya, wacana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri ini adalah hal menarik.

Ia pun memprediksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memprediksi tim khusus beranggotakan mantan pegawai lembaga antirasuah itu.

Prediksi itu, kata Feri, muncul dari pernyataan Sigit soal Polri yang saat ini juga menjalankan tugas tambahan.

Seperti, menjaga dana bantuan sosial (bansos), dana Covid-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting."

"Sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus."

"Sebab disuruh memperhatikan dana Covid, dana bansos yang terkait Covid, dan dana PEN," bebernya.

Sementara itu, hingga Jumat (1/10/2021), Polri masih menggodok mekanisme perekrutan eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam proses ini, Polri menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Kapolri Diprediksi Ingin Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 57 Eks Pegawai KPK

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Terkait Rencana Polri Tarik Eks 57 Pegawai KPK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan