Selasa, 19 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali 

1. Keuangan dan perbankan: meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

- Kapasitas maksimal 75 persen staf layanan masyarakat

- Kapasitas maksimal 50 persen layanan administrasi perkantoran

2. Pasar modal

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

4. Perhotelan non penanganan karantina

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning

- Kapasitas maksimal 50 persen

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

5. Pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi

- Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan