Selasa, 19 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali 

- Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)

6. Industri orientasi ekspor

- Perusahaan harus menunjukkan bukti contohdokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir

- Kapasitas maksimal 75 persen staf prduksi

- Kapasitas 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

7. Sektor pemerintahan 
Kritikal :

Beroperasi 100 persen:
a) kesehatan
b) keamanan dan ketertiban

Beroperasi 100 persen staf produksi dan pelayanan masyarakat, 50 persen administrasi perkantoran:

c) penanganan bencana
d) energi
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat 
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan 
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan
i) obyek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran)
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

8. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas pengunjung 75 persen

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum

9. Apotek dan toko obat

- Buka selama 24 jam

10. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan