Jumat, 5 September 2025

Omnibus Law Jadi Alasan Partai Buruh Dibentuk Kembali

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan latar belakang partai oranye itu kembali dihidupkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reza Deni
Kongres Partai Buruh yang digelar secara virtual, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan latar belakang partai oranye itu kembali dihidupkan.

"Omnibus law-lah, UU Cipta Kerja men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (5/10/2021).

Menurut Iqbal, pengesahan Omnibus Law menjadi kekalahan telak bagi kaum buruh memperjuangkan hak-haknya.

Baginya, kelompok buruh akan memperluas perjuangannya di parlemen.

"Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen," katanya.

Baca juga: Baru Dideklarasikan, Said Iqbal Ungkap Sumber Pendanaan Partai Buruh: Iuran Rp 50 Ribu per Orang

Iqbal mengkritik sistem upah tenaga kerja yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, muatan dalam UU tersebut belum mengakomodasi hak-hak buruh.

"Bagaimana mungkin out sourcing seumur hidup? Negara Amerika saja membatasi. Indonesia melebihi Amerika yang super kapitalis. Karyawan kontrak diulang-ulang, upah UMSK dihilangkan, UMK bisa iya bisa tidak, nilai kenaikannya kecil," ujar Said.

Dia juga menyoroti bagaimana karyawan perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak jelas dibayar atau tidak diupah.

"Jam kerja yang eksploitatif, perlindungan terhadap buruh perempuan makin menurun," sambungnya.

Iqbal menjelaskan tawaran Partai Buruh dalam hubungan industrial yang dinilai menjawab persoalan hak buruh.

"Menolak outsourcing tenaga kerja, menolak sistem karyawan kontrak berkepanjangan tanpa batas, uang pesangon yang layak, jam kerja yang manusiawi, perlindungan upah, menolak PHK yang dipermudah," pungkas Said.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan