Senin, 25 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah

5 mantan petinggi FPI bakal bebas dari kurungan penjara atas perkara kerumunan massa, pada Rabu (6/10/2021), warga diminta tidak datang menjemput.

Istimewa
Selebaran undangan kebebasan Eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang beredar di media sosial WhatsApp, Selasa (5/10/2021). (istimewa) 

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Baca juga: Tawuran Puluhan Pelajar Pecah di Lenteng Agung, Saksi: Berlangsung 5 Menit, Ada yang Bawa Sajam

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan