Sabtu, 4 Oktober 2025

Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dapat membuat saksi enggan 'bernyanyi'.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu), Sumiyati (kiri) memberikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka atas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar.

"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang.

Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.

"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batubaranya," ungkap Yulmanizar.

Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk dua mantan pejabat di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Namun demikian, terkait keterangan Yulmanizar, Haji Isam membantahnya.

Melalui pengacaranya, Haji Isam menilai kesaksian itu tidak benar.

Atas dasar itulah, Haji Isam resmi melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

"Betul (Haji Isam melaporkan Yulmanizar)," ujar pengacara Haji Isam, Junaidi saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada Rabu 6 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Menurut Haji Isam, Yulmanizar dianggap melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00-21.30 WIB di Jl Bungur Besar Raya No. 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Perkara ini terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved