Senin, 1 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

LSAK Beberkan Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan Kapolri Jika Rekrut 57 Eks Pegawai KPK

Di antara pelanggaran itu yakni UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lebih lanjut, Haron mengatakan Polri adalah lembaga hukum dan bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Beri Lampu Hijau Soal Tawaran jadi ASN di Polri

Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN No 4 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017.

Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi.

Sementara itu Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet.

Karena banyak hal yang akan terlanggar jika 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.

Belum lagi 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai tidak Pancasilais dan tidak NKRI.

"57 mantan pegawai KPK ini dilabeli tidak Pancasilais dan tidak NKRI. Mantan koruptor saja ketika dibina bisa menjadi Pancasilais dan NKRI. Sementara 57 mantan pegawai KPK itu dinilai tidak Pancasilais dan NKRI. Jadi kalau begini siapa yang lebih Pancasilais," paparnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan