Kamis, 7 Mei 2026

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka?

Benarkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id segera dibuka? Simak penjelasan PMO Kartu Prakerja berikut.

Tayang:
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id segera dibuka? Berikut penjelasan pihak PMO Kartu Prakerja terkait pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22. 

Jika para peserta melebihi batas waktu 30 hari, kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut oleh pihak PMO Kartu Prakerja.

Lantas, bagaimana cara membeli pelatihan Kartu Prakerja?

Baca juga: Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Ini Solusinya

Baca juga: Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair, Simak Besaran dan Ketentuan Penerimanya

Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, berikut cara ikut pelatihan Kartu Prakerja:

- Buka laman www.prakerja.go.id atau klik di sini.

- Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja.

- Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.

- Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

- Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

- Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Perlu diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.

Tetap jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar para peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Alasan Sertifikat Prakerja Belum Muncul

Kiri tampilan dashboard tonton 3 video wajib, kanan tampilan nomor Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id
Kiri tampilan dashboard tonton 3 video wajib, kanan tampilan nomor Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id (Tangkap layar halaman FAQ www.prakerja.go.id)

Setelah para peserta Kartu Prakerja selesai mengikuti semua pelatihan, akan mendapatkan sertifikat yang akan muncul di dashboard Prakerja.

Lalu, bagaimana jika sertifikat tak kunjung muncul?

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved