Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop

Simak penjelasan Satgas Covid-19 soal alasan anak di bawah usia 12 tahun belum boleh masuk bioskop.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI BIOSKOP - Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop, walaupun anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menjelaskan alasan di balik anak di bawah usia belum boleh masuk bioskop.

Dikatakannya, kebijakan itu diambil pemerintah dengan hati-hati karena melihat tingkat risiko penularan Covid-19 pada usia anak-anak.

"Risiko anak untuk tertular Covid dengan orang dewasa sama saja, bahkan 1 dari 8 anak di Indonesia itu tertular Covid-19. Oleh karenanya perlu kehati-hatian," kata Sonny dalam diskusi, dikutip dari tayangan YouTube FMB9ID_ IKP, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1

Kemudian, kata Sonny, hingga kini anak usia di bawah 12 tahun juga belum bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena belum ada vaksin yang tersedia.

Alasan tersebut yang menjadi pertimbangan pemerintah belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun bioskop.

Meskipun begitu, di sisi lain, anak-anak usia tersebut baru diperbolehkan masuk mal.

Ke depannya, Sonny berharap segera ada vaksin yang bisa berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.

"Jadi kita semua mohon bersabar dulu, memang untuk beberapa aktivitas seperti di dalam mal sudah diperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk," ucap Sonny.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi dalam dialog virtual, Rabu (23/6/2021).
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi dalam dialog virtual, Rabu (23/6/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Sonny pun mengingatkan, anak yang masuk ke mal harus dalam pengawasan ketat oleh sang orang tua.

Sebelum masuk ke dalam mal, orang tua harus dalam keadaan tidak sakit lalu melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi

"Harus didampingi orang tua, dengan syarat bahwa orang tuanya berstatus hijau tidak memiliki komorbid, lalu kemudian dengan pengawasan ketat orang tua tetap menaati protokol kesehatan," lanjutnya.

Diketahui, dalam masa PPKM ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran aktivitas melihat adanya perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Strategi Percepatan Vaksinasi Berjalan Baik

Walapun begitu, menurut Sonny, masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap risiko penularan.

"Ketika kondisi seperti ini, bukan kemudian membuka seluas-luasnya lalu kemudia terjadi resiko penularan."

"Karena kalau misalkan kita buka seluas-luasnya tanpa ada kontrol kehati-hatian lalu terjadi lonjakan kasus lagi yang merugi kita semua, karena pasti akan ada pembatasan-pembatasan kembali aktivitas," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Dalam dua pekan masa PPKM itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan baru PPKM yang dilonggarkan.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Semoga Pandemi Ini Lekas Berlalu

Penyesuaian aturan dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19 yang terkendali dan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Pertama, tempat pusat kebugaran (fitness) atau gym diperbolehkan beroperasi.

Dalam pelaksanaanya, pengunjung harus displin protokol kesehatan dan melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan pusat kebugaran fitness dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021), dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Kemudian, pada PPKM periode ini, pengunjung bioskop diperbolehkan makan dan minum.

Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan
Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan (capture zoom meeting)

Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penyebabnya

Hal itu seiring pembukaan gerai makanan di dalam bioskop.

"Namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen."

"Nanti kita lihat pada seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi. Nanti kita akan kembangkan lagi," kata Luhut.

Aturan ketiga yang dilonggarakan, yakni Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Jadi Daerah Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Ini Data Kasus Covid-19 dan Aturan PPKM di Kota Blitar

Dalam penyelenggarannya, setiap warga pendatang internasional harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.

Seperti melakukan karantina, kemudian tes kesehatan (PCR).

"Setiap penumpang kedatangan internasional, harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," lanjut Menko Marves.

Luhut menjelaskan, ada beberapa negara yang diizinkan mendatangi Indonesia.

Di antaranya, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand.

Baca juga: 191 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan, Pemerintah Pastikan Prinsip Pemerataan

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kompetisi basket remaja Honda DBL digelar.

"Dibuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," imbuh Luhut.

Luhut menambahkan penyesuaian aturan PPKM ini sebagai bentuk pencapaian pengendalian Covid-19.

Meskipun begitu, ia tetap meminta masyarkat untuk tak bereuforia berlebihan.

"Tidak euforia berlebihan yang pada akhirnya mengabaikan segala macam protokol kesehatan yang ada," ucap dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita seputar Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan