Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1

Berikut adalah syarat naik kereta api selama masa PPKM periode 5-18 Oktober 2021. Wajib menunjukkan hasil antigen h-1. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi - Berikut adalah syarat naik kereta api selama masa PPKM periode 5-18 Oktober 2021. Wajib menunjukkan hasil antigen h-1. Simak selengkapnya di sini. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Artikel Lain Terkait PPKM

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan