Rabu, 20 Agustus 2025

Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya

Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id, berikut ini jenis dokumen objek dan non objek Bea Meterai.

pos.e-meterai.co.id
(E-Meterai) - Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id. 

10. Kemudian, klik Bubuhkan Meterai, lalu klik Yes;

11. Kamu akan diminta memasukkan nomor PIN yang telah didaftarkan;

12. Proses pembubuhan meterai selesai, kamu dapat mengunduh file dokumen tersebut;

13. Selain itu, kamu juga bisa mengirim langsung ke alamat e-mail milikmu yang sudah didaftarkan.

Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel

Dokumen Objek Bea Meterai

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata, yaitu:

- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen Bukan Objek Bea Meterai

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan