Kamis, 28 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA 081380070175 atau Telepon 175

Cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175 atau telepon 175.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan layar bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175 atau telepon 175. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175 atau telepon 175.

Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dari pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun.

Kemnaker pun memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.

Kebijakan ini dilakukan lantaran adanya sisa anggaran.

Kemnaker telah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas sasaran penerima BSU tersebut.

Baca juga: Penyebab Gagal Sambungkan E-Wallet atau Rekening Insentif di www.prakerja.go.id & Cara Pelatihan

Baca juga: LOGIN ke Dashboard prakerja.go.id, Simak 5 Hal yang Menyebabkan Insentif Gagal Dicairkan Berikut Ini

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (28/9/2021), mengutip laman resmi kemnaker.go.id.

Program BSU 2021 rencananya akan dirampungkan hingga akhir Oktober 2021 sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan