Selasa, 2 September 2025

Penanganan Covid

Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Aplikasi Gojek, Ini Cara dan Arti Warna Status

Aplikasi PeduliLindungi telah menjadi salah satu fitur di Gojek. Selain itu Anda juga perlu mengetahui arti warna status saat melakukan scan QR code.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Pasar Baltos di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Pasar Baltos adalah salah satu pasar yang diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan untuk uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pasar rakyat. Lewat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, pemerintah ingin memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19 sehingga dapat menggerakkan ekonomi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

1. Klik tombol 'Check in' di halaman utama aplikasi Gojek atau klik banner di halaman utama aplikasi.

2. Aktifkan lokasi dan mulai mengisi data diri (nama lengkap dan KTP).

Untuk mempersingkat waktu dan menghindari antria diharapkan pengisian data diri telah dilakukan sebelum tiba di lokasi.

3. Baca syarat dan ketentuan lalu tandai setuju untuk lanjut.

4. Aktifkan kamera dan pindai kode QR sebelum memasuki tempat umum.

5. Tunjukkan hasil kode scan QR ke penjaga pintu masuk.

Cara Check-Out PeduliLindungi dari Aplikasi Gojek

1. Klik tombol di halaman utama aplikasi Gojek.

2. Aktifkan kamera dan pindai kode Check-out QR setelah memasuki tempat untuk menggunakan aplikasi Gojek.

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketika proses scan QR code karena setelah melakukannya terdapat warna status yang muncul.

Berikut arti dari warna status dikutip dari covid19.go.id:

- Hitam menunjukan orang yang bersangkutan terinfeksi virus Corona atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.

Sehingga tidak boleh untuk beraktivitas di ruang publik.

- Merah memiliki arti orang tersebut belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua sehingga tidak diperkenankan untuk berada di ruang publik atau fasilitasi umum.

- Oranye atau kuning menandakan pengunjung baru menerima vaksin dosis pertama atau pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum tiga bulan.

- Hijau merupakan status terbaik karena orang yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi secara lengkap, tidak ada hasil positif, atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga dianggap aman untuk melakukan kegiatan di ruang publik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan