Selasa, 26 Agustus 2025

Puan Kembali Digugat ke PTUN Soal Calon Anggota BPK RI, Arteria Mengaku Siap Hadapi

Arteria mengaku siap menghadapi gugatan MAKI soal fit and proper test calon anggota BPK yang banyak menuai pro dan kontra itu.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Arteria Dahlan menanggapi soal gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Arteria mengaku siap menghadapi gugatan MAKI soal fit and proper test calon anggota BPK yang banyak menuai pro dan kontra itu.

"Utamanya keterpenuhan pencalonan calon angggota BPK, itu sudah dibahas secara hikmat secara seksama dan tentunya dengan mengikuti prosedur-prosedur hukum yg berlaku," kata Arteria kepada waratawan, Jumat (8/10/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut bahwa ini bukan peristiwa yang pertama kali.

Baca juga: Profil Nyoman Adhi Suyadnyana, Anggota BPK yang Dipersoalkan Yusril hingga Surati Puan Maharani

"Sebelumnya juga sudah ada namanya orang menggugat itu kan hak dan kita tidak bisa menghentikan. Ini negara demokrasi  tapi ini juga negara hukum," katanya.

Maka itu, Arteria menghormati MAKI sebagai penggugat sudah menggunakan kanal-kanal hukum dan konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dan tentunya kita akan siap menghadapinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Gugatan kali ini terkait Surat Ketua DPR kepada DPD soal  Calon Anggota BPK.

Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10/2021), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021)..

Adapun gugatan yang diajukan sebagai berikut:

- Menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI
-Menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI

-Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

"Yang saya gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Kedua nama Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin,"  tambahnya.

Baca juga: Surati Puan Maharani, Yusril Tolak Pencalonan Anggota BPK yang Cacat Hukum, Ini Argumen Hukumnya

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan