Kamis, 7 Mei 2026

Penanganan Covid

Cara Kerja dan Perolehan serta Pengumpulan Data Aplikasi PeduliLindungi, Simak Selengkapnya

Penjelasan cara kerja dan perolehan serta pengumpulan data aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi resmi pemerintah Indonesia

Tayang:
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
Istimewa
Logo PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan cara kerja dan perolehan serta pengumpulan data aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi merupakan aplikasi resmi pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Aplikasi ini tidak hanya melakukan contact tracing, namun ada beberapa fitur yang mendukung aktivitas di dalam pandemi covid 19 seperti karantina pengguna, data statistik, fitur scan QR Code dan daftar pelayanan kesehatan.

Tim yang bekerja pada aplikasi PeduliLindungi menjamin kerahasiaan data pengguna.

Sumber informasi dan imbauan yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo, situs resmi Covid-19 Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PeduliLindungi juga akan menampilkan kondisi saat terinfeksi Covid-19 dan riwayat kontak atau infeksi covid-19.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin dan Scan QR Code di PeduliLindungi, Dapat Diakses di Aplikasi Ini

Baca juga: Cara Check In PeduliLindungi Melalui Aplikasi Gojek dan Tokopedia, Lengkap dengan Langkah Check Out

Cara kerja PeduliLindungi

Sementara itu, berikut cara kerja aplikasi PeduliLindungi

1. Pada saat pengguna atau pelanggan mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Pengguna atas kebijakan privasi dan syarat pengunaan

2. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Pengguna serta memberikan informasi terkait keramaian lokasi

3. Lokasi pengguna akan aktif dan aplikasi akan mengidentifikasi terkait keramaian hanya saat aplikasi dibuka atau berjalan

4. Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran Covid-19 dapat dilakukan.

Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada periode 1 Agustus 2021 hingga 19 September 2021 di bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta kali oleh penumpang pesawat.
PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada periode 1 Agustus 2021 hingga 19 September 2021 di bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta kali oleh penumpang pesawat. (dok Angkasa Pura II)

PeduliLindungi  akan memberikan notifikasi jika:

1. Pengguna teridentifikasi berada di keramaian

Yaitu berada di tempat yang sama dengan beberapa pengguna lain yang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama.

2. Pengguna masuk ke suatu zona tertentu yang kategorinya telah ditentukan Pemerintah RI melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yaitu:

- Risiko Tinggi

- Risiko Sedang

- Risiko Rendah

- Tidak Ada Kasus

- Tidak Terdampak

3. Pengguna berstatus dalam karantina mandiri, namun keluar dari zona karantina atau isolasi.

Sementara itu, PeduliLindungi hanya mengumpulkan data perangkat dan informasi untuk menjalankan layanan.

Data perangkat dan informasi yang dikumpulkan: 

1. Informasi guna kebutuhan Registrasi

Untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengguna dapat membuat akun PeduliLindungi agar bisa menggunakan fitur dan berpartisipasi dalam contact tracing.

2. Informasi dan data perangkat

PeduliLindungi akan menyimpan informasi perangkat berdasarkan perjalanan pengguna selama aplikasi sudah terunduh.

Seperti: lokasi geografis, pada saat kontak dengan pasien Covid 19 terjadi dan durasi selama kontak terjadi.

PeduliLindungi akan menyimpan informasi atau akses saat menggunakan aplikasi, seperti user Id saat registrasi dan akses kamera, galeri serta files.

Adapun penjelasan mengenai lokasi geografis, akses pada perangkat, photo media dan file, sebagai berikut:

- Lokasi geografis: PeduliLindungi akan menggunakan informasi menggunakan mengenai lokasi pengguna.

Saat menggunakan aplikasi atau tidak, untuk menyediakan layanan mengenai informasi lokasi zona terdampak sesuai dengan acuan yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

- Akses pada perangkat: PeduliLindungi hanya akan meminta izin akses untuk menggunakan kamera, galeri, dan files saat melakukan perubahan foto profil. 

Mengunduh sertifikat dan menggunakan dokumen guna melengkapi pengisian Elktronic-Helath Alert card (e-HAC).

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Baca juga: Arti Warna pada QR Code PeduliLindungi, Simak Juga Cara Scan QR Code dan Unduh Sertifikat Vaksin

Baca juga: Cara Chek In Aplikasi PeduliLindungi dengan Aplikasi Gojek dan Arti Warna di Aplikasi Tersebut

PeduliLindungi tidak akan mengambil atau menggunakan data kontak atau berkas selain yang pengguna pilih.

- Photo Media dan File

Apabila pengguna memilih foto profil dari kamera, PeduliLindungi akan membuka kamera untuk mengambil gambar yang diinginkan melalui kamera perangkat.

Setelah foto berhasil diambil, foto akan disimpan terlebih dahulu ke dalam penyimpanan perangkat lalu digunakan di dalam aplikasi.

Jika pengguna masuk ke menu scan QR, PeduliLindungi akan membaca QR Code melalui kamera yang ada pada perangkat, setelah QR Code terbaca, PeduliLindungi akan menutup kamera dan menuju ke halaman selanjutnya.

Jika pengguna ingin mengunggah dokumen pendukung pembuatan e-Hac, maka PeduliLindungi akan mengakses file untuk mengunggah file yang user pilih.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aplikasi PeduliLindungi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved