Komisi III DPR Setuju Keputusan Kompolnas Mengikat untuk Kapolri
Karena sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto, Sahroni menegaskan bahwa keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh institusi Polri
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan setuju keputusan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersifat mengikat untuk Kapolri.
"Setuju sekali," kata Sahroni saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/5/2026).
Karena sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto, Sahroni menegaskan bahwa keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh institusi Polri.
"Dengan demikian itu hasil keputusan team Reformasi yang disetujui oleh Bapak Presiden, maka itu bersifat final dan Kapolri pasti mengikuti perintah Bapak Presiden," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD: Gaya Militer Tidak Salah, Tapi Tidak Cocok untuk Polisi
Sebelumnya, Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KPRP merekomendasikan agar keputusan Kompolnas bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.
Ketua KPRP Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa Presiden mendukung penuh usulan tersebut demi memperkuat fungsi pengawasan terhadap Korps Bhayangkara.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-HDCI-123.jpg)