Minggu, 24 Agustus 2025

Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Genpi
NPWP.Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh. 

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

Untuk pembuatan NPWP secara online, pemohon bisa mengakses halaman pendaftaran NPWP pada situs resmi Dirjen Pajak.

2. Mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Pemohon diminta untuk mengisi data pendaftaran, seperti nama, alamat email, password, dan lai-lain. 

3. Lakukan Aktivasi Akun.

Pemohon bisa mengaktivasi akun dengan membuka inbox dari email yang digunakan pada pendaftaran.

Lalu, pemohon bisa membuka email dari Dirjen Pajak.

Kemudian, pemohon bisa mengikuti petunjuk yang terdapat pada email tersebut. 

4. Isi Formulir Pendaftaran

Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, selanjutnya pemohon perlu login ke sistem e-Registration.

Pemohon bisa memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Selain itu, pemohon bisa klik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Apabila sudah login, pemohon akan dibawa menuju halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Selanjutnya, pemohon harus mengisi seluruh data dengan benar pada form yang sudah tersedia.

Lalu, ikuti seluruh tahapan yang diminta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan