Jumat, 5 September 2025

Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Profil Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Berdasarkan Keppres yang diteken 8 Oktober 2021 lalu tersebut, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro ditunjuk jadi ketua pansel.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Juri Ardiantoro, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. 

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," katanya.

Tahapan Seleksi

Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi.

Itu dilakukan setelah terbitnya Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027.

"Bahwa timsel (Pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia, jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah ditanggan saya, dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam Konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Presiden Bentuk Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ini Nama-namanya

Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan bahwa Pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara Independen.

Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.

"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada bapak Presiden RI," katanya.

Adapun tahapan seleksi yang dilakukan yakni:

- Mengumumkan pendaftaran calon, yang nanti jadwalnya tentu akan diputuskan oleh Timsel.
- Menerima pendaftaran bakal calon.
- Melakukan penelitian administrasi bakal calon.
- Mengumumkan hasil penelitian administrasi.
- Melakukan seleksi tertulis.
- Melakukan tes kesehatan.
- Melakukan serangkaian tes psikologi,
- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
- Melakukan wawancara.
- Menetapkan 14 nama calon anggota kpu masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.

- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.

"Nanti oleh bapak presiden dilanjutkan kepada DPR RI untuk dilakukan fit and proper test," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan