Sabtu, 6 September 2025

Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Profil Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Berdasarkan Keppres yang diteken 8 Oktober 2021 lalu tersebut, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro ditunjuk jadi ketua pansel.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Juri Ardiantoro, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. 

Dikritik PKS

Sementara itu,  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik dipilihnya Juri Ardiantoro sebagai ketua panitia seleksi calon (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pansel seharusnya diisi figur yang netral dan tidak berafiliasi dengan kekuasaan.

Diketahui, Juri Ardiantoro saat ini menjabat Deputi IV Kantor Staf Presiden yang membidangi informasi dan komunikasi.

"Tanpa prejudice, jauh lebih baik dipilih figur yang netral dan punya background tidak terkait dengan pertarungan politik di masa yang dekat," kata Mardani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

Diketahui sebelumnya, Juri Ardiantoro juga merupakan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 lalu.

Mardani mengingatkan bahwa proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu harus dimulai dengan baik, termasuk background para anggota pansel.

"Semua mesti menjadi marwah KPU dengan memulai proses seleksi yang baik. Dan itu dimulai dengan figur tim seleksi calon komisioner KPU yang bersih dari afiliasi politik," ujar Mardani.

Nama-nama Pansel

Selain menunjuk Juri Ardiantoro sebagai ketua panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, pemerintah juga mentapkan 10 nama anggota Pansel  lainnya.

Yakni wakil ketua pansel sekaligus anggota adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah.

Sekretaris pansel yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.

Kemudian delapan anggota lainnya yakni Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman, akademisi UI Hamdi Muluk, Endang Sulastri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Sementara itu masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Oleh karena itu Pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan