Sabtu, 30 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Yusril Tertawa Dituding Pengikut Berpikir Hitler: Saya Sekarang Dijuluki Nazi, Untung Bukan PKI

Sebagai mahasiswa filsafat, pemikiran Hitler dalam Mein Kamf itu Yusril kritik habis di hadapan Osman Raliby. 

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra. Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril mengatakan omongan Benny terkait keinginan negara untuk memaksakan kehendak tidak ada pijakan intelektualnya sama sekali. 

Pertama, menurut Yusril, sejak tahun 2007 hingga sekarang dirinya tidak lagi memiliki jabatan kenegaraan apapun dan dia berada di luar Pemerintah dan lembaga negara manapun juga. Dia mengatakan dirinya adalah manusia bebas dan merdeka. Tidak ada kepentingan apapun pada saya untuk membuat rezim senang atau tidak senang dengan rakyatnya.

Baca juga: Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA

"Kebijakan Pemerintah Presiden Jokowi pun tidak jarang saya kritik. Saya memang bukan bagian dari Pemerintah,” tegas Yusril.

Kedua, Yusril mengatakan, AD/ART Partai Demokrat ini bukan dia uji dengan kehendak penguasa, melainkan melainkan diuji dengan undang-undang. 

Dua undang-udang utama yang dijadikan sebagai batu uji AD Demokrat adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan segala perubahannya dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Semua ini dengan jelas diuraikan dalam Permohonan JR ke Mahkamah Agung itu.

Kedua UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika  Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/12/2020)
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/12/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sementara di DPR RI ada fraksi yang namanya Fraksi Partai Demokrat yang Benny Harman menjadi anggota dan ikut membahas serta menyetujui kedua undang-undang itu. Dia lantas mempertanyakan apakah kedua UU yang dirinya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler. 

“Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya," ucap Yusril. 

“Dalam seluruh argumentasi filosofis, teoritis dan yuridis Permohonan Pengujian AD Demokrat ke Mahkamah Agung itu, tidak satupun literatur Hitler atau Nazi pada umumnya terkait dengan konsep negara totaliter yang saya jadikan rujukan. Juga tidak ada satu kalimatpun yang menguji AD Partai Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa. Maka bagaimana Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” pungkasnya. 
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan