Jumat, 29 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Bekas Wali Kota Tanjungbalai Singgung Soal 'Tim Taliban KPK' di Pengadilan, Begini Awalnya

Syahrial menjawab bahwa ia hanya mendengar dari Robin bahwa penyidik yang menangani kasusnya adalah penyidik Taliban.

Ist
Syahrial saat bersaksi secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021). Duduk sebagai terdakwa adalah Robin Pattuju. 

Hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Stepanus dan advokat Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Baca juga: Eks Walkot Tanjungbalai Sebut Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Tim Taliban

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa saat membacakan BAP Yusmada.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan