Sabtu, 13 September 2025

Belajar dari Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS, Viani Limardi Optimis Menang Lawan PSI

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi telah dipecat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melawan dan menolak.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Viani Limardi bertemu Bang Horas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi telah dipecat Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Vani yang kini duduk di Komisi A DPRD DKI itu pun melawan dan secara tegas menolak dipecat.

Viani menganggap pemecatan itu tidak berdasar. 

Perempuan perparas cantik itu dipecat DPP PSI dengan alasan penggelembungan dana reses dan ketidakpatuhan terhadap partai. 

Viani telah membantah dan menuding PSI hanya mencari alasan soal manipulasi dana reses. 

Dia menilai keputusan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Viani Limardi Dinilai Tak Terbukti Gelembungkan Dana Reses, PSI Didesak Minta Maaf

Bahkan, Viani akan mengambil langkah hukum dengan menggugat PSI senilai Rp 1 triliun. 

Viani pun yakin menang di Pengadilan melawan PSI dengan belajar dari pengalaman kasus pemecatan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahri pun menang hingga Mahkamah Agung. 

Bahkan, hingga masa periode berakhir, Fahri bisa menunaikan tugasnya sebagai wakil ketua DPR.

Di kasus pemecatan PSI, kini Viani tak sendirian. 

Mantan calon anggota DPR RI dari PSI, Horas Sinaga turut memberi dukungan kepada Viani.

Pada Senin (11/10/2021) sore, Viani bertemu dengan Bang Horas sapaan akrab Horas Sinaga. 

Bang Horas yang kini menjadi Ketua Umum Jaringan Bela Negara (JBN) itu meluangkan waktunya ngopi sore bersama sahabat lamanya tersebut.

Baca juga: PSI Resmi Berhentikan Viani Limardi Sebagai Anggota, Ini Alasannya

"Kamu adalah politisi yang paling berbahagia seharusnya," ucap bang Horas memberi motivasi kepada Viani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan