CARA Dapat BLT Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung, Ini Syaratnya
Berikut cara dapat bantuan tunai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan pemilik Warung (BT-PKLW), lengkap beserta syarat penerimanya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Cara dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Artikel lainnya terkait Bantuan Tunai PKLW