Juri Ardiantoro Pastikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja Transparan dan Independen
Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menegaskan pihaknya akan bekerja secara terbuka untuk publik dan seluruh kinerja timnya independen.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
"Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU & Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden," pungkasnya.