Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2021

Seleksi Kompetensi II PPPK Guru Dimulai 24 Oktober 2021, Berikut Jadwal Lengkap serta Alurnya

Seleksi Kompetensi II PPPK Guru akan diselenggarakan mulai 24 Oktober 2021. Berikut adalah jadwal lengkap serta alurnya.

Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal serta alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru yang akan dimulai pada 24 Oktober 2021.

Peserta yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama maka diberi kesempatan untuk mengikuti tahap kedua.

Peraturan tersebut terdapat pada surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Rangkaian Seleksi Kompetensi II PPPK Guru akan dimulai pada 24 Oktober 2021 di mana kegiatan yang diselenggarakan adalah pengumuman dan pemilihan formasi.

Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Para Profesional Melalui Rekrutmen PPPK

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Golongan I hingga XVII, Tunjangan, Hak Perlindungan, dan Hak Cuti

Masa penyelenggaran kegiatan tersebut diakhiri pada 30 Oktober 2021.

Selain itu terdapat pula alur untuk pengumuman serta pemilihan formasi seleksi tahap II bagi pelamar.

Berikut adalah alurnya dikutip dari sscasn.bkn.go.id.

Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021

1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.

3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.

4. Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.

5. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.

6. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dimana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan