Penanganan Covid
Aturan Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid 19 Berlaku 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya
Ketentuan aturan perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid 19 yang berlaku sejak 14 Oktober 2021
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan aturan perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 14 Oktober 2021.
Dikutip dari setkab.go.id Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito pada tanggal 13 Oktober ini.
Latar belakang Surat Edaran ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ditegaskan dalam SE.
Dalam Surat Edaran juga disebutkan sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 28 Desember 2020 serta tanggal 6, 11, 21 januari dan 2 Februari 2021.
Selain itu juga keputusan Ratas tanggal 6 September dan 11 Oktober 2021.
Baca juga: Satgas Relawan COVID-19 Tingkatkan Kapasitas 1000 Relawan Wilayah Solo Raya
Baca juga: Sebaran Kasus Corona 14 Oktober 2021: Jawa Tengah Tertinggi 156 Kasus Baru, DKI Jakarta Urutan ke-2

Dikutip dari covid19.go.id Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional, sebagai berikut:
1. Menetapkan entry point wilayah Negara Indonesia bagi warga Negara Indonesia (WNI) melalui:
- Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten dan Samratulangi Sulawesi Selatan
- Pelabuhan Laut: Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara
- Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat dan Entikong, Kalimantan Barat
2. Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan ketetuan sebagai berikut:
- Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah
- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi
3. Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam penjelasannya kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas penanganan Covid 19.
4. Menetapkan wisma Pedemangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan Internasional yang akan masuk ke entry point bandara Soekarno-Hatta Banten pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
5. Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain bandara Soekarno Hatta- Banten ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 daerah.
6. Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional hanya diperuntukan bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagai berikut:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negaro
c. Pegawai pemerintahan yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
7. Jika tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
8. Pembiayaan kegiatan kekarantinaan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau sumber APBN/APBD lainnya
9. Mekanisme pembayaraan biaya penanganan kegiatan kekarantinaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah Disorot Kemenkes, Begini Tanggapan Pemprov Sumatera Barat
10. Dengan adanya keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas penanganan Covid 19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Pintu Masuk Entry Point), tempat karantina, dan kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021 dengan ketentuan dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Covid-19 Indonesia