TAG
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Berita
-
Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
-
Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021
-
Aturan Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid 19 Berlaku 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya
Ketentuan aturan perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid 19 yang berlaku sejak 14 Oktober 2021
-
Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat
Mahendra menyebut pengaturan ini dalam rangka menyelaraskan pengaturan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk masyarakat dan penduduk Indonesia saat ini
-
Isi Surat Edaran Bagi WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat
Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam