Kamis, 14 Agustus 2025

Larangan ASN Bepergian ke Luar Kota Tidak Hanya saat Maulid Nabi, Tapi Juga Libur Nasional Lainnya

Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021.

Editor: Daryono
dok.Kemenpar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021 

Dalam SE tersebut, aturan tidak hanya berlaku saat Libur Maulid Nabi saja tapi juga berlaku untuk libur nasional lainnya.

Hal itu seperti ditegaskan Kemenpanrb dalam komentar di Instagram @kemenpanrb.

"Tidak hanya saat Maulid Nabi ya Sahabat, aturan ini juga berlaku untuk libur nasional lainnya. Aturan lengkapnya dapat dibaca pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021," terang Kemenpanrb.

Tanggal hari libur nasional yang dimaksud yakni yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Di sisa 2021, masih terdapat libur nasional yang jatuh pada 25 Desember, bertepatan dengan Hari Raya Natal.

Sedangkan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang semula ada, kini menjadi tidak ada setelah ditetapkannya SKB tersebut.

Adapun untuk aturan dalam surat edaran tentang pelarangan ASN untuk cuti dan bepergian dalam masa libur nasional tersebut, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021

SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional 2021

(Tribunnews.com/Tio/Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan