Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
- Frasa "Meterai Elektronik"
- Gambar garuda pancasila

Tarif Meterai
Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Objek Bea Meterai
Terdapat objek bea meterai sebagai berikut.
Bea Meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun