Senin, 18 Agustus 2025

Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
pos.e-meterai.co.id
ILUSTRASI E-Meterai 

Selain itu, terdapat cara pembubuhan e-Meterai elektronik pada dokumen.

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Klik menu "Beli e-Meterai" dan pilih log in

3. Akan muncul dua pilihan menu yaitu pembelian dan pembubuhan

4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

5. Masukkan secara detail informasi dokumen: Tanggal, Nomor, Dokumen, Tipe Dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu klik "Yes"

9. Masukkan PIN

10. Isi Pin yang telah didaftarkan, lalu proses pembubuhan selesai

11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi

Sementara itu, pada e-Meterai terdapat beberapa bagian, yaitu:

- Digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik

- Angka dan tulisan yang menunjukkan traif

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan