Selasa, 26 Agustus 2025

Menko PMK: Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data yang Akurat

Muhadjir Effendy meminta perluasan digitalisasi pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta perluasan digitalisasi pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Begitu juga kaitannya dengan pemanfaatan data dalam era digitalisasi dalam rangka memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam dunia kesehatan kita, keakuratan data ini sangat mutlak harus dilakukan,” tambah Muhadjir.

Sesuai penugasan Peraturan Presiden No. 35/2020 tentang Kemenko PMK yakni melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK maka Kemenko PMK akan terus mengawal kebijakan dan pelaksanaan program JKN.

Berdasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pada tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN.

Sementara data per 30 September 2021, cakupan kepesertaan program JKN sebanyak 226.301.696 atau 83,82 persen dari keseluruhan jumlah penduduk.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan