Menko PMK: Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data yang Akurat
Muhadjir Effendy meminta perluasan digitalisasi pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
"Begitu juga kaitannya dengan pemanfaatan data dalam era digitalisasi dalam rangka memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam dunia kesehatan kita, keakuratan data ini sangat mutlak harus dilakukan,” tambah Muhadjir.
Sesuai penugasan Peraturan Presiden No. 35/2020 tentang Kemenko PMK yakni melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK maka Kemenko PMK akan terus mengawal kebijakan dan pelaksanaan program JKN.
Berdasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pada tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN.
Sementara data per 30 September 2021, cakupan kepesertaan program JKN sebanyak 226.301.696 atau 83,82 persen dari keseluruhan jumlah penduduk.