Buntut Kasus Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan Brigadir NP, polisi yang membanting seorang mahasiswa kini disangkakan pasal berlapis.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan Brigadir NP, polisi yang membanting seorang mahasiswa kini disangkakan pasal berlapis.
Diketahui Brigadir NP adalah polisi yang membanting MFA (21) saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Shinto pun menjelaskan, pasal berlapis ini bisa berarti pasal berlapis dalam satu aturan internal.
Atau bisa juga dengan menggunakan aturan internal lainnya.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan dalam Rutan Ditpropam Polda Banten, Ini Alasannya
"Kami sampaikan tersangka disangkakan pasal berlapis. Berlapis artinya bisa dengan pasal yang berlapis dalam satu aturan internal. Bisa juga dengan menggunakan aturan internal yang lainnya," kata Shinto dalam tayanagan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut Shinto menuturkan, penggunaan pasal berlapis ini berdasarkan fakta-dakta yang telah ditemukan saat pemeriksaan oleh Divpropam Polda Banten.
"Jadi kami sampaikan kesungguhan menggunakan pasal berlapis, karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh pemeriksa dari Divpropam Polda Banten," imbuhnya.
Baca juga: Didesak Mundur Usai Aksi Brigadir NP Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Jawab Begini
MFA Kembali Jalani Pemeriksaan, Kondisinya Stabil
Sementara itu MFA, mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP kembali menjalani pemeriksaan medis.
Tak Sendiri MFA didampingi oleh Bupati Tangerang dan Kapolresta Tangerang.
Komite Medik RS Harapan Bunda, Effie Koesnandar mengungkapkan, kondisi MFA kini sudah stabil.
Baik dari tekanan darah, denyut nadi, maupun suara pernapasan semua dinyatakan stabil.
Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Mengaku Belum Pulih 100 Persen, Masih Nyeri
Menurut Effie MFA masih harus menjalani pengecekan ulang karena masih dalam tahap pengobatan.
Namun Effie menilai tidak ada lagi kondisi darurat atau kegawatan pada kesehatan MFA.
"Untuk pemeriksaan hari ini stabil, arti stabil itu tekanan darahnya, denyut nadinya, suara pernapasannya stabil. Dipastikan karena sedang pengobatan juga itu mungkin perlu dicek ulang."
"Tapi untuk kondisi darurat atau kegawatan tidak ada," terang Komite Medik RS Harapan Bunda, Effie Koesnandar.
Baca juga: Fariz Mahasiswa Korban Banting Ala Smackdown Dilarikan ke RS: Leher Kaku hingga Muntah-muntah
Mabes Polri Pastikan Brigadir NP Dapat Sanksi Tegas Meski Sudah Minta Maaf
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri menyebut Brigadir NP bakal diberikan sanksi meskipun telah meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting saat aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan permintaan maaf tidak akan menghilangkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.
"Kami tunggu ini kan masih berproses masih dijalani ya. Artinya bukan dengan permohonan maaf selesai tetapi sudah disampaikan tadi perintah Kapolda untuk menarik kasus tersebut dari Polres ke Div Propam," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, Kapolda Banten juga telah meminta agar Propam Polri menindak tegas terhadap Brigadir NP. Dia akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Tanggapi Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Fadli Zon & KontraS Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi
"Penanganan ini akan dilakukan dengan tegas terhadap oknum yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku tentu dasar kita adalah undang-undang aturan," ujarnya.
Di sisi lain, Ramadhan menambahkan kasus ini juga bisa pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi prosedur.
Polri memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Tentu juga ada pengawasan setiap anggota yang melakukan perbuatan apakah itu perbuatan disiplin perbuatan pidana tentu akan mendapat proses. Sekali lagi resiko bagi anggota yang melakukan perbuatan akan mendapat risiko. Sekali lagi tindakan tegas tentu pimpinan polri tidak akan melindungi yang melakukan perbuatan sampai mencoreng nama baik Polri," tukasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)