Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri, Apa Saja Dampaknya Jika Pernikahan Tak Tercatat Negara?
Bagaimana status hukum anak hasil dari pernikahan siri? Apa dampaknya secara hukum jika pernikahan tidak tercatat di negara?
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Fenomena perkawinan atau pernikahan siri masih dijumpai di tengah masyarakat.
Karena pernikahan siri itu tak tercatat di negara, banyak dampak hukum yang akan menimpa ke depannya.
Bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga pada buah hati dari pernikahan siri.
Advokat sekaligus Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakarta, Zaenal Mustofa, menjelaskan pernikahan siri memang tidak tercatat sehingga tidak sah oleh negara.
Namun, di satu sisi, pernikahan siri sah menurut hukum Islam.
Baca juga: Dituding Hamil di Luar Nikah, Lesti Kejora Sakit Hati, Minta Saling Jaga Perasaan
Baca juga: Sakit Hati, Tak Terima Mantan Istrinya Menikah Lagi, Pria di Lampung Tusuk ASN hingga Tewas
Zaenal menuturkan, karena pernikahan tersebut tak terdaftar di negara, maka tak ada kepastian hukum yang melindungan ikatan menikah pasangan.
Ketidakpastian hukum ini menimbulkan banyak dampak bagi pasangan maupun anak dari pernikahan siri.
Dikatakannya, pasangan nikah siri rentan terjadi perceraian.

Setelah perceraian terjadi, baik suami maupun istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono gini.
"Di dalam pernikahan siri, tidak ada harta gono gini."
"Ketika tidak terjadi kecocokan, suami bisa menjatuhkan talak hanya dengan lewat chat WhatsApp."
"Atau pergi begitu saja, atau dengan mengatakan 'Kamu, saya cerai' itu sudah jatuh talak," jelas Zaenal pada program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).
Kemudian, dampak hukum pernikahan siri juga terjadi pada anak mereka.
Anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya sama dengan anak di luar perkawinan sah negara berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Akta kelahiran anak dari pernikahan siri hanya akan tercantum nama ibunya saja.
Baca juga: Viral Wanita Wisuda Online Sambil Gelar Acara Pernikahan, Jadi Momen Berkesan dan Tak Terlupakan
Baca juga: Warga Curiga Lihat Gelagat 2 Pria di SPBU, Ternyata Pencuri Ratusan Buku Nikah di KUA
Hal itu berdampak pada sang anak yang tidak berhak mendapat waris dari ayahnya.
"Statusnya sama dengan anak di luar pernikahan."
"Tidak akan mendapat hak-haknya ketika orang tua meninggal, misal bapaknya meninggal," imbuh dia.

Ada hal yang bisa dilakukan agar anak tersebut mendapatkan apa yang menjadi haknya, misal warisan.
Orang tua harus saling bersepakat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama guna mendapat pengakuan si anak betul-betul lahir dari pernikahan siri.
Tentu dalam permohonan itu perlu dilampirkan alat bukti jika betul terjadi akad nikah siri.
Beda halnya jika hanya salah satu pihak saja yang mengajukan ke pengadilan.
"Banyak terjadi masalah ketika hanya salah satu pihak yang memohon pengakuan anak dari seorang ayah."
"Misalnya pernikahan siri lalu terjadi konflik dan pisah, kemudian anak tersebut benar-benar lahir dari ayahnya."
"Ibu akan perjuangkan hak anak itu mendapatkan pengakuan dari ayahnya."
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Afghanistan Dinikahkan dengan Pria Paruh Baya, Imbalannya Ternak atau Senjata
Baca juga: KPAI Sebut Pernikahan Dini Siswi SMP di Buru Selatan Langgar Hak Anak dan Berpotensi Terjadi KDRT
"Ketika terjadi penolakan (ayah) sangat sulit, karena harus melalui tes DNA dan sebagainya," tandasnya.