Senin, 25 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Bantuan Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Muncul Pemberitahuan Ini jika Anda Penerima BSU

Segera cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja yang telah memasuki tahap 5, akses kemnaker.go.id.

Editor: Daryono
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta. 

Sementara itu, jika Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji 2021 maka akan ada notifikasi sebagai berikut:

 "Hai Saipul, Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 38."

Kemudian, muncul notifikasi apabila dana BSU 2021 telah tersalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Notifikasi tersebut, seperti berikut:

"Hai Saipul, ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya.  Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2021 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya." 

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel mengulas tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta.(Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id)/Virdita Ratriani)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan