Senin, 18 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Bantuan Subsidi Gaji Secara Online Melalui bsu.kemnaker.go.id, Siapkan Email dan NIK KTP

Cek penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut tahap dan proses penyalurannya.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Cek penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut tahap dan proses penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.

Kriteria Menerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.

Maka cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online, cek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan atau tidak.

Siapkan Email atau nomor HP dan NIK KTP untuk mengecek status BSU secara online.

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji RP 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan