Gejolak di Partai Demokrat
Hamdan Zoelva Akui Belum Pernah Bahas Gugatan AD/ART Demokrat dengan SBY
Hamdan Zoelva ditunjuk DPP Partai Demokrat, menjadi kuasa hukum melawan Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ditunjuk DPP Partai Demokrat, menjadi kuasa hukum melawan Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Kendati demikian, Hamdan Zoelva mengaku belum pernah bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya sampai sekarang belum ngobrol-ngobrol langsung dengan Pak SBY soal urussan ini," ungkap Hamdan saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (19/10/2021).
Hamdan Zoelva mengatakan, dirinya hanya berdiskusi dengan jajaran DPP Partai Demokrat termasuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hasil diskusi tersebut, DPP Demokrat sejalan dan menyetujui strategi Hamdan Zoelva melawan gugatan yang diajukan Yusril.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Sampai Sekarang Jujur Saya Belum Berkomunikasi dengan Yusril
"Memang saya pikir cukup gitu karena apa yang saya sampaikan, prinsip-prinsip dasarnya disetujui, strateginya dan prinsipnya oke. Ya okelah bagi saya selesai," ujarnya.
Profil Hamdan Zoelva

Dikutip dari situs resmi MK RI, Hamdan Zoelva lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Juni 1962.
Masa kecilnya dihabiskan di Desa Parado yang letaknya sekitar 50 km dari Bima.
Karena dibesarkan di keluarga santri, Hamdan dimasukkan ke Madrasah Ibtidaiyah.
Namun, saat duduk di kelas empat, ia pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima.
Baca juga: Lawan Yusril, DPP Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum
Baca juga: Demokrat Ungkap Pernah Bertemu Tim Yusril Patok Tarif Rp 100 Miliar: Kami ada Buktinya
Kendati demikian, Hamdan kembali bersekolah ke Madrasah Tsanawiya dan Madrasah Aliyah.
Di tahun 1981, ia melanjutkan kuliah sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Fakultas Syariah IAIN Alaudin, Makassar.
Meski tertarik pada dunia hukum, Hamdan memutuskan menjalani dua kuliah di Unhas dan IAIN Alaudin karena keinginan ayahnya.
Sang ayah, TG KH Muhammad Hasan, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, ingin putranya meneruskan tradisi keluarga.
Selama berkuliah, Hamdan aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, satu di antaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur.
Saking sibuknya berkuliah dan berorganisasi, Hamdan memilih melepaskan pendidikannya di IAIN Alaudin saat hampir meraih gelar sarhana.
Pada 1987, Hamdan merantau ke Jakarta atas saran dosen pembimbingnya setelah gagal menempuh ujian calon dosen Unhas.
Kala itu, ia bergabung dengan firma hukum O.C. Kaligis & Associate.
Tiga tahun bekerja di kantor OC Kaligis, Hamdan memutuskan mendirikan kantor hukum sendiri bersama rekan-rekannya, SPJH&J Law Firm.

Baca juga: AD/ART Demokrat Digugat, Respons SBY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sebelum Capai Tujuannya
Baca juga: Kubu AHY Beberkan Kisah Dibalik 99 Pendiri Partai Demokrat
Di tahun 1997, kantor pengacara itu berganti nama menjadi HSJ & Partner.
Lalu, tahun 2004, Hamdan bersama Januardi Haribowo mendirikan Hamdan & Januardi Law Firm.
Selain menjadi pengacara, ia juga pernah terlibat dalam mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB) dan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.
Hamdan bahkan pernah mengikuti bursa pemilihan calon legislatif pada Pemilu 1999.
Ia terpilih menjadi anggota DPR periode 1999-2004 mewakili daerahnya, Bima.
Di tahun 2010, Hamdan meninggalkan profesi sebagai pengacara dan mengucap sumpah sebagai hakim MK periode 2010-2015.
Namun, pada 2013 ia terpilih menjadi Ketua MK periode 2013-2016 lewat mekanisme voting yang dilakukan dalam putaran kedua.
Mengutip Kompas.com, pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelang mengantongi lima suara.
Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat hanya memperoleh tiga suara.
Selesai menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa perguruan tinggi.
Baca juga: Rusdiansyah Bantah Tudingan Moeldoko Pernah Datangi SBY Minta Jadi Petinggi Partai Demokrat
Berikut ini riwayat organisasi Hamdan Zoelva:
- Anggota Komisi A dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);
- Anggota PAH I (Panitia Ad Hoc I) dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);
- Anggota Bamus DPR RI dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintan);
- Anggota Badan Pekerja dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);
- Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);
- Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);
- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1981-1987);
- Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Jakarta, (1994);
- Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang (1998);
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) (1998);
- Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (1998);
- Ketua Asosiasi Pembela Islam (1998);
- Ketua Umum Partai Bintang Bulan (2007-2012).