Kamis, 11 September 2025

Pinjaman Online

Polri Tangkap Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Teror Warga Pakai Konten Asusila di Yogyakarta

Polda Jawa Tengah menangkap karyawan penagih utang perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS berinisial AKA.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi Humas Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy. Polda Jawa Tengah menangkap karyawan penagih utang perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS berinisial AKA. 

Selanjutnya, kata Iqbal, pelaku pun meneror dengan berbagai kalimat ancaman yang disertai dengan pemerasan.

Baca juga: Cerita Karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Teror Peminjam Pakai Foto Tak Senonoh

Selain itu, foto korban yang disandingkan dengan editan lain yang mengandung muatan kesusilaan.

Korban pun membuat laporan ke Polda Jateng pada 12 Oktober. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pada tanggal 13 Oktober 2021, pukul 01.00 WIB. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit 5/Tipidsiber melakukan penindakan kepolisian di rumah kos," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan