Senin, 25 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Sebesar Rp 1 Juta

Berikut syarat dan cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan besaran bantuan sebesar Rp 1 juta.

Editor: Miftah
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Selain karyawan swasta dan pemerintah, para tenaga honorer juga berkesempatan dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah. 

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Namun bantuan ini tidak dapat diterima oleh semua pekerja atau buruh dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan