Minggu, 26 April 2026

Penanganan Covid

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air

PPKM kembali diperpanjang, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air yang perlu diketahui calon penumpang

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
PPKM Diperpanjang, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air 

4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

F. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

1. Penumpang yang transit dan transfer yang masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

2. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

G. Penumpang diharapkan memperhatikan dan mengikuti beberapa hal

Beberapa hal tersebut, di antaranya. apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid-19

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved