Minggu, 21 September 2025

Penanganan Covid

Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Bali/Rizal Fanany
Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid 19, WNA/WNI Wajib vaksin dan Tes PCR 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerbangan terbaru Republik Indonesia perjalanan Internasional.

Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti pengumuman Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2021 hingga pemberitahuan perubahan lebih lanjut

Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme mobilitas dan pengaturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

Kemenlu Indonesia memberikan informasi mengenai hal-hal pokok baru yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing dan organisasi Internasional yang akan dijalankan Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Adapun aturan terbarunya sebagai berikut:

1. Kategori WNA

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang dizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:

- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapatkan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian Lembaga

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan kategori WNA yang dijinkan memasuki Indonesia.

Yaitu melaksanakan ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test, dan karantina.

Namun, terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 tahun 2021, yaitu:

- Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah 8x24 jam menjadi 5x24 jam dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA

- Kepala perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolaso mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri

- Pengambilan RT - PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam

3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia

4. Pelaku perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

- Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau

- Berdasarkan SK Satuan Tugas 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing warga negaranya diijinkan datang ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:

- Bahrain

- Tiongkok

- Hungaria

- India

- Italia

- Jepang

- Republik Korea

- Kuwait

- Liechtenstein

- Norwegia

- Prancis

- Persatuan Arab Emirat

- Polandia

- Portugal

- Qatar

- Arab Saudi

- Selandia Baru

- Spanyol

- Swedia

Penentuan jumlah negara ini bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap bagi 19 negara memperhatikan pertimbangan laporan WHO terkait positivity rate kurang dari 5% dan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk.

Kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut serta ketersediaan direct flight dengan Indonesia

Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat

- Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Penerbangan Terbaru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan