Senin, 11 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Bambang Widjojanto Khawatir Gugatan AD/ART untuk Jegal Partai Demokrat Jelang Verifikasi Parpol

gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN), untuk menjegal saat verifikasi partai politik jelang Pemilu 2024.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tim anggota kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (batik kiri) dan Heru Widodo (batik kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dugaan gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menjegal saat verifikasi partai politik.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto.

"Saya khawatirkan ini sedang mencari-cari, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," kata Bambang di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

 Ia menilai, gugatan itu akan membuat ketidakpastian dalam verifikasi AD/ART partai, sehingga akan menimbulkan ketidakadilan.

"Seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah kedaluwarsa. Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian, tapi ketidakadilan," kata Bambang.

"Itu argumen kedua yang menurut saya harus hati-hati betul dan saya meyakini pengadilan akan sangat hati-hati dan mendengarkan betul suara nuraninya," ujarnya.

Menurutnya, gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan Mantan Kader ke PTUN Jakarta Hanya Akal-akalan

"Ketiga yang juga sangat penting, kita akan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokratisasi. Dan demokratisasi ini menjadi pilihan kita," katanya.

Ia menjelaskan, bila ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain.

Menurut dia, bila gugatan ini terus berlanjut, bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan.

Nantinya, keberpihakan pengadilan akan terlihat melalui keputusan yang dikeluarkan.

"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan," kata dia.

Dituding cuma akal-akalan

Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Bambang mengatakan, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.

Kata dia, dengan mengajukan gugatan ini tentunya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

"Jadi kalau aturan-aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang.

Pria yang karib disapa BW itu menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai

Sebab kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.

"Kalau kau mau mempersoalkan itu waktunya harus ada. Caranya, mekanismenya, juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan," kata dia.

Akan tetapi upaya itu tidak ditempuh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.

Padahal kata dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.

"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main dan ini bisa berbahaya sekali," ucapnya.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva Belum Komunikasi dengan SBY maupun Yusril 

Dalam kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Partai Demokrat lainnya Heru Widodo, juga menyoroti terkait gugatan pengesahan kongres kelima Partai yang didalamnya juga diatur tentang AD/ART Partai.

Seharusnya kata dia, AD/ART itu dipahami sebagai konsensus produk aturan internal Partai.

Di mana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal Partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucapnya.

Baca juga: Demokrat Soroti Dua Tahun Jokowi-Maruf: Kondisi Politik dan Demokrasi Terus Memburuk

Terlebih kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.

Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata dia.

"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," ujarnya.

Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.TV dengan judul Bambang Widjojanto Duga Gugatan Moeldoko di PTUN untuk Jegal Demokrat di Verifikasi Partai

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan