Senin, 11 Agustus 2025

Komisaris BUMN Silfester Matutina Berstatus Terpidana, DPR Desak Erick Thohir Bertindak

langkah itu perlu dilakukan demi menjaga kinerja BUMN, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Danantara, yang saat ini tengah melakukan pembenahan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
ist
KOMISARIS ID FOOD - Silfester Matutina. DPR meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera mengambil sikap mengenai posisi Silfester Matutina, sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera mengambil sikap mengenai posisi Silfester Matutina, sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food. 

Silfester diketahui pernah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Meski berstatus narapidana, ia belum menjalani hukuman. Pengangkatannya sebagai komisaris independen dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

"Bapak Menteri BUMN harus berani ambil sikap dalam hal pengangkatan silfester ini sebagai komisaris," kata Kanang, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Menurut Kanang, langkah itu perlu dilakukan demi menjaga kinerja BUMN, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Danantara, yang saat ini tengah melakukan pembenahan.

Baca juga:  Anggota DPR Soroti Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN meski Berstatus Terpidana

"BUMN yang banyak dikelola oleh Danantara ini saat ini sedang berbenah keras sehingga hal-hal kecil seperti ini tidak memberatkan langkah BUMN untuk berbenah," ujarnya.

Dia juga meminta agar seluruh pihak, termasuk pejabat negara untuk taat terhadap hukum.

"Sesuatu yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan yang status inkrah semua harus menjalani," ucap Kanang.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan akan pentingnya marwah BUMN agar tidak tercoreng.

"Maka silfester harus menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan dengan lapang dada," ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan JK.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum (APH) akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan