Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2021

Materi SKB CPNS 2021 dan Ketentuannya, SKB Sistem CAT Berdurasi 90 Menit

Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan melaksanakan tahap SKB. Simak berikut materi dan ketentuan SKB CPNS 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan melaksanakan tahap SKB. Simak berikut materi dan ketentuan SKB CPNS 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

Untuk saat ini, belum diketahui pasti waktu pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Nilai Ambang Batasnya

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Nantinya, pengolahan hasil integrasi nilai berisi 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan