Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum di Wilayah Jawa dan Bali

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada fasilitas umum di wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Level 1

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan:

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan