Virus Corona
Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan beberkan alasan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru dari pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap alasan di balik kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat.
Ia menegaskan, aturan wajib PCR bertujuan mengimbangi relaksasi aktivitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Baca juga: BEM Nusantara Apresiasi Strategi Pemerintah Akselerasi Vaksinasi Covid-19
Dikatakannya, pemerintah juga melihat potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru nanti.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Luhut menjelaskan Indonesia harus belajar pada negara lain yang juga memberi relaksasi aktivitas warganya.
Menurutnya, ada negara yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 yang tinggi meskipun vaksinasi juga tinggi.

Baca juga: PHRI Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR
Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya menguatkan 3 T dan 3M.
Ia juga meminta masyarakat untuk tak merayakan pelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah.
"Jadi saya mohon kita berpengalaman menghadapi ini, jadi jangan kita emosional."
"Apa yang kami lakukan ini, saya bertanggung jawab dengan ini dan kalau ada yang belum jelas dengan masyarakat, sangat siap memberikan penjelasan."
"Kalau ada alternatif yang bisa diberika, kami juga senang," jelas Luhut.
Baca juga: Luhut: Bar dan Klub Malam di Bali Banyak Langgar Prokes, Mereka Mengakali dengan Cara ini
Seiring dengan kritikan dari berbagai pihak soal harga PCR, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumnya harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali.
Sementara, untuk luar pulau Jawa dan Bali diberi tarif tertinggi Rp 525 ribu.