CPNS 2021
Simak Materi serta Ketentuan SKB CPNS 2021, SKB Tahap I akan Dilaksanakan 15-28 November
Berikut materi serta ketentuan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Nuryanti
- Tes potensi akademik;
- Tes kemampuan bahasa asing;
- Tes kesehatan jiwa;
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- Tes praktek kerja;
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Ketentuan SKB
- Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri;
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara;
- Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;